Banjarmasin, PHK: Pada dasarnya hak atas tanah ini dimulai sejak tahun 1984, sejak pihak Administrator Pelabuhan Banjarmasin mengirimkan surat No. PBJM.30/1/15/84 pada tanggal 15 Pebruari 1984 kepada Sdr. P, Sdr. HAMI dan Sdr. M dengan maksud pihak Pelabuhan mengundang para pihak, untuk memberitahukan adanya rencana pemagaran dan pengukuran tanah - tanah yang berada di lingkungan areal Pelabuhan Banjarmasin dan untuk mendengar penjelasan dari kantor Direktorat Agraria TK.I / Agraria Kotamadya TK. II Banjarmasin. Kemudian pertemuan tersebut dilanjutkan esok harinya tanggal 16 Pebruari 1984, dan pada saat itu para pihak diminta menyerahkan foto copy bukti pemilikan, sebagai syarat untuk mengganti rugi pembebasan tanah tersebut. Setelah fhoto copy bukti kepemilikan (SHM No.89/1965) kami serahkan selanjutnya tidak pernah ada lagi komunikasi antara pihak Pelabuhan Banjarmasin kepada pihak penggugat, katanya pada Pelopor. Dan penggugatpun sempat beranggapan bahwa rencana pembebasan oleh pihak Pelabuhan Banjarmasin tidak jadi dilaksanakan. Namun disekitar tanah milik mereka mengagetkan telah dipasangi plang pemberitahuan yang bertulisan " Tanah Ini Milik PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)".
Mulanya mereka mengira itu bagian dari rencana realisasi pembebasan, sehingga tidak menghiraukan keberadaan plang tersebut dan sambil menunggu proses realisasi pembebasan, menurut penggugat. Namun seiring waktu dari tahun – ketahun pembebasan hak atas tanah mereka tidak ada realisasinya. Bahkan sangat mengejutkan lagi pada dipenghujung tahun 1997 PT.Pelindo III Banjarmasin justru memagar dengan kawat berduri. Dan bahkan keberadaan patok merekapun tidak ada. Kemudian pada penghujung tahun itu pula, tepatnya pada tanggal 19 Desember 1997 pihak pemilik tanah yang termasuk di dalam pagar berduri itu, mempertanyakan dan meminta penjelasan beberapa kali melalui surat. Namun tidak menghasilkan jawaban hingga pada tanggal 24 Juni 2009. Dan pula yang sangat – sangat mengejutkan lagi buat mereka pemilik lahan yang sah. PT Pelindo III (Persero) Banjarmasin tidak ada pemberitahuan dan penjelasan apapun kepada mereka pemilik lahan, dengan di pagarnya tembok beton.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik lahan / penggugat. Sampai sekarang sangat keberatan dengan surat yang ditanyangkannya kepada PT Pelindo III (Persero) Banjarmasin, karena sebelumnya tidak ada ganti rugi pembebasan atas tanah tersebut. Pada tanggal 20 Januari 2011 mereka pemilik lahan / penggugat mengejutkan telah mendapatkan surat nomor Pj.06/13/BJM.2011 pada intinya menjelaskan bahwa dilokasi bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat HPL No.5/tahun 2001 atas nama PT Pelindo III (Persero). Selanjutnya penggugat melayangkan surat pengaduan kepada Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 25 Juli 2012, kemudian pada tanggal 27 Februari 2013 menggelar mediasi yang dihadiri para pihak. Dan hasilnya pihak PT Pelindo III (Persero) Banjarmasin melaporkan ke Kantor PT Pelindo Pusat, dan akan mengecek ulang data - data mengenai ganti rugi serta akan melakukan peninjauan objek lahan / kelokasi lahan tersebut. Sebulan kemudian tanggal 27 Maret 2013, mediasi dilanjutkan kembali, namun tidak membuahkan hasil, dan selanjutnya mediasi digelar kembali pada tanggal 15 April 2013. Akan tetapi pada saat itu justru mendapatkan surat dengan nomor Pj.06/68/BJM-2013 intinya penyelesaian permasalahan tersebut melalui jalur hukum.
Kiranya patut menjadi pertanyaan, apakah dengan telah mendapatkan sertipikat HPL Nomor 5 / tahun 2001 pemilik tersebut dapat berbuat sekehendak hati dengan tanpa memperdulikan kepemilikan hak – hak atas tanah perorangan, meski belum dibebaskan ? Mengapa pada tanggal 16 Pebruari 1984 para pihak objek tanah tersebut pada waktu menyerahkan masing - masing fhoto copy bukti kepemilikan atas tanah seluas 549.383 m2, termasuk SHM No.89/1965 dengan alas an mendapatkan ganti rugi pembebasan, sampai sekarang belum terealisasikan !. Fakta yang nyata bahwa objek tanah tersebut hingga kini masih tampak jelas secara kasat mata meskipun sebagaian objek tanah itu sudah berubah peruntukannya. Dan diduga bahwa sesungguhnya ada itikad tidak baik yang dilakukan oleh PT Pelindo yang ingin menguasai objek tanah tersebut.
Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 22/PDT/2015 tertanggal 21 Maret 2016 atas Perkara Perdata Nomor 32/Pdt.G/2015/PN BJM tertanggal 19 November 2015, atas gugatan yang diajukan oleh "H,SA, ND,NF,N, dan NH" yang dikuasakan oleh Pengacaranya Abdul Kadir, S. Ag. SH dan rekan - rekan, melawan PT. PELINDO III (Persero) Banjarmasin sebagai tergugat. Bahkan dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Para Pemohon Kasasi / Para Pembanding / Para Penggugat semakin terancam akan kehilangan hak atas tanahnya, padahal hingga sekarang belum pernah ada ganti rugi sedikitpun yang di terima para pemohon tersebut. (Team Media Investigasi Nasional Pelopor Hukum & Krimsus).




Posting Komentar