Sidoarjo, PLK: Perkembangan jasa telekomunikasi meningkat seiring kebutuhan masyarakat akan fasilitas telekomunikasi yang cepat dan efektif. Ironisnya hal ini tidak dibarengi dengan perusahaan provider seluler untuk melengkapi ijin dalam proses pendirian tower sebagai sarana untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Sebagian besar pendirian tower di Kabupaten Sidoarjo tidak dilengkapi ijin seperti dalam Perda No 3 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Perbub No 55 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No 3 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Berdasarkan data yang ada di Kabupaten Sidoarjo ini telah berdiri 427 tower yang tersebar di 18 kecamatan, dan yang mempunyai ijin hanya sekitar 200, sisanya merupakan tower ilegal (bodong). Pemerintah kabupaten Sidoarjo sudah memiliki aturan yang menyangkut perijinan pendirian tower, namun pada kenyataannya masih banyak tower ilegal berdiri dan sengaja dibiarkan berdiri tanpa mendapatkan tindakan hukum. Satpol PP sebagai penegak perda mestinya bertindak tegas membongkar tower ilegal di Sidoarjo.
Seringkali ijin pendirian tower yang dikantongi oleh pengusaha seluler hanya semacam persetujuan dari kelurahan atau desa dan camat saja. Jelas hal ini menyalahi Perda dan Perbub sebagaimana tersebut di atas, jadi perlu dipertanyakan kapasitas kepala desa dan camat dalam memberikan persetujuan atas pendirian tower. Salah satu tower ilegal tersebut adalah yang terletak didesa masangan kulon kecamatan sukodono sidoarjo kontraktor Sampai berita ini diturunkan tower yang berada di desa masangan kulon, kecamatan Sukodono sedang dalam proses penyelesaian. Dari sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa tower trsbt ini tidak mengantongi ijin dari dinas terkait dan hanya mendapatkan persetujuan dari desa saja, itupun dilakukan dengan memberikan sejumlah uang pada Kepala Desa dan dan warga sekitar tower.sebagai bukti mereka membiarkan adanya tower ilegal berdiri didaerahnya.
Ketika ditemuai dikantornya, Arief Nuryadin, SPd, SH, MM, Ketua Devisi Hukum dan Advokasi Kabupaten Sidoarjo, menegaskan kalau tower-tower ilegal di Kabupaten Sidoarjo ini sebaiknya dibongkar saja kalau mereka tidak mau melengkapi perijinannya. Dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebagai penegak Perda harus bersikap tegas dan jangan tutup mata dengan adanya tower ilegal tersebut. Sehingga tower yang ada di desa masangan kulon ini harus segera dibongkar karena tidak mengantongi ijin. "Kami akan mengawasi terus kasus ini, dan akan mendorong dinas terkait seperti dinas perizinan Dishub, Satpol PP, dan kalau perlu menggandeng Kepolisian untuk melakukan tindakan hukum terkait pembangunan tower yang tidak ada ijinnya (bodong). Pihak desa maupun kecamatan harus bersikap hati-hati dalam memberikan persetujuan pendirian tower, jangan hanya tergiur uang kemudian disetujui, dan mengabaikan masyarakat sekitar. Perlu diketahui persetujuan dari desa dan Camat itu tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mendirikan tower sebagaimana terjadi di desa masangan kulon", ungkapnya. **(Bbg-rahmad)


Posting Komentar