Breaking News :
Home » » Masyarakat Pujut Menanti Kehadiran Pahlawan Pembela Kebenaran Untuk Rakyat

Masyarakat Pujut Menanti Kehadiran Pahlawan Pembela Kebenaran Untuk Rakyat

Written By media pelopor lidik krimsus on Sabtu, 19 Maret 2016 | 09.32

Lombok Tengah, PLK: sesuai hasil temuan tim investigasi pada hari Senin (01/02/2016) pukul 08.00 Wita, warga masyarakat mengeluh sebab diresahkan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terkait tanah milik warga masyarakat yang telah dijual oleh oknum-oknum premanisme, dan ada pula tanah warga masyarakat diambil tanpa didasari alasan yang jelas oleh oknum-oknum pemerintah Lombok Tengah itu sendiri.  H. Lalu Sahrial Akhmadi, SH. selaku penerima kuasa dari Indre alias Inaq Nase (57), Mustakim (51), Nakum alias Amaq Uyun (43), Alamudin (40), Lamin (35), telah melayangkan surat satu (1) gabung tentang perihal permohonan untuk penyelesaian tanah kepada direktur PT. ITDC, BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), serta menyampaikan permohonan kepada semua pihak yang terkait dengan permasalahan tanah milik masyarakat yang berlokasi di Pantai Tanjung An Desa Sengkol Kecamatan Pujut seluas 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi) yang selama ini diclaim oleh pihak LTDC, dan atau BTDC dan atau ITDC.

Adapun dasar alasan masyarakat untuk meminta penyelesaian dan pengembalian tanah tersebut sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Praya dengan Nomor: 42/PDT/G/1987/PN.PRA (terlampir). Yang telah dilakukan eksekusinya serta INCRACH sejak tahun 1988. Para warga yang mempunyai hak waris dari Lalu Saenal (almarhum) yang di dalam salah satu amar putusan pengadilan tersebut memperoleh satu bagian dan sampai saat ini tidak pernah melakukan transaksi ataupun perjanjian lain dengan siapapun, mulai tahun 1988 sampai saat ini beliaunya selalu menjaga, memelihara, dan menggarap tanah dengan baik. Hal ini diketahui oleh semua pihak mulai dari kepala dusun, kepala desa, camat terlebih lagi semua karyawan LTDC pada waktu itu. Pada saat LTDC melakukan pembebasan tanah, pihak LTDC telah berkali-kali berjanji baik dihadapan aparatur pemerintah maupun aparat keamanan Polres untuk segera membayar dan menyelesaikannya, namun sampai dengan LTDC menyelesaikan tugasnya janji-janji tersebut tidak pernah direalisasikan alias pembohongan besar terhadap masyarakat. Masyarakat memohon kepada semua pihak yang ada kaitannya dengan permasalahan tersebut untuk dapat kiranya segera menyelesaikan tanah warga yang telah lama memiliki kekuatan hukum tetap (INCRACH) agar upaya pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan kawasan dapat segera dilaksanakan.

Masyarakat benar-benar berharap agar menteri BUMN, Bupati Lombok Tengah, Dandim 1620 Lombok Tengah, Kapolres Lombok Tengah, Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah, Camat Pujut, Kapolsek Pujut, Danramil Pujut, Kepala Desa Sengkol bisa membantu permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat, bukan justru sebaliknya aparat TNI-AD yang merupakan satu-satunya hak milik negara yang utuh dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun jua, yang merupakan pengayom rakyat, pembela tanah air yang tidak perlu lagi diragukan kesetiaannya mengenai pengabdian kepada bangsa dan negara dalam apapun serta bagaimanapun, justru tega-teganya beberapa oknum TNI-AD yang merupakan anggota dari Kodim 1620 Lombok Tengah melakukan eksekusi pengosongan terhadap salah satu ahli waris yang menempati tanah di lokasi yang diclaim ITDC, Lalu Ardawe seorang petani yang sudah tua bangka tersebut saat ini sedang meratapi nasibnya, mau kemana mencari sesuap nasi dan kini beliau tidak bisa menempati rumah dan warung kecil tempat beliau jualan, sebab rumah dan warungnya saat ini dikuasai oleh oknum TNI-AD otot kawat tulang besi, ludah api dari anggota Kodim 1620 Lombok Tengah.  Apabila raja di raja Presiden, Panglima, atau penegak-penegak kebenaran dan keadilan melihat kekejaman dan kesadisan oknum TNI-AD yang dipimpin oleh Danramil 02 Pujut Kapten Infantri I. Dewa Made Genjong dan Komandan Unit Intel Kodim 1620 Lombok Tengah Letda Infantri Afifudin mengobrak abrik mengeluarkan barang-barang isi rumah masyarakat dan mengusir pemilik rumah pada waktu itu, oooh... sungguh sangat menyedihkan pastinya Presiden mengatakan,…. Itu bukan ranahmu TNI-AD… anda itu beking bukan pengayom raktyat !!! .**( Suliman ) *Tim Investigasi*

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia