Kota Sorong,PLK:
Penyidik Tipikor polres sorong kota, telah menyerahkan barang bukti dan ke tiga tersangka kasus dugaan Korupsi dana bantuan Sosial(Bansos) korban kebakaran rufei ke Kejaksaan Negeri Sorong selasa,(23/02-2016) sekitar pukul 14.30 wit. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Damra Muin, SH.MH melalui Kasi pidsus Benoni Kombado,SH.MH kepada Media menjelaskan terkait proses penahanan ke tiga tersangka, Basirun, 0knum Anggota DPRD Komisi IV kota sorong, 0ktovina suruan, kepala Dinas Sosial kota sorong dan Lakarumba selaku RT yang di duga melakukan tindak pidana Korupsi dan resmi di tahan oleh kejaksaan Negeri sorong.
Proses penahanan masih menunggu Tim dari kejaksaan untuk di rapatkan, Ada tiga jenis penahanan yaitu, tahanan rumah, tahanan rutan, dan tahanan kota "Ada tiga jenis penahanan, yaitu tahanan rumah, tahanan rutan atau tahanan kota itu yang akan kita bahas, juga dengan permohonan-permohonan dari mereka(tersangka) melalui Penasehat Hukum(PH) masing-masing."Kata Benoni di kantor kejaksaan negeri sorong selasa,(23/02-2016). terkait status tahanan ke tiga tersangka apakah menjadi tahanan rumah, kota atau rutan, kami belum mengetahui karena kami Tim belum rapatkan itu, kita masih menunggu PH dari salah satu tersangka yang belum hadir di sini, pada intinya kalau proses penahanan tetap kami akan tahan hari ini.
"Imbuhnya Barang bukti yang di serahkan Penyidik Tipikor Polres sorong Kota diantaranya adalah document terkait dengan kucuran dana dugaan Korupsi dari Kementrian Dinas sosial untuk masyarakat korban kebakaran rufei sebesar kurang lebih 1 miliar tiga ratus delapan puluh juta. Namun dari total dana tersebut, Dinas Sosial telah mengembalikan dan sudah di setor ke kas Negara sebesar delapan ratus juta. Pasal yang akan di sangkkan ke pada ke tiga tersangka yaitu, pasal 2 Undang-Undang tindak pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. (Jemmy Mairuhu).



Posting Komentar