Breaking News :
Home » » Dikala BPK Melakukan Pemeriksaan Di PEMKAB Sukamara

Dikala BPK Melakukan Pemeriksaan Di PEMKAB Sukamara

Written By media pelopor lidik krimsus on Senin, 01 Februari 2016 | 15.03

Sukamara (Kalteng), PLK: Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, telah melakukan pemeriksaan  atas Laporan Kuangan Tahun Anggaran 2014 Pemerintah Kabupaten Sukamara, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran,  Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan dituju kan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Ka bupaten Sukamara, den gan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan, dengan Standar Akuntansi Pe merintah, efektivitas sistem, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan.  Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, atas laporan keuangan Pemerin tah Kabupaten Sukamara tahun 2014 menyebutkan, yang mendapat perhatian adalah. Pertama, Opini atas Laporan Ke uangan, menyatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2014.  Kedua, Sistem Pengendalian Intern, BPK menemukan adanya kelemah an sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan. antara lain menyebutkan, Pemerik saan Khusus Inspektorat atas tuntutan ganti kerugian daerah belum seluruhnya dilaksanakan dan hasil pemeriksaan khusus belum ditindaklanjuti, Pengelolaan aset lain-lain pada Kabupaten Sukamara belum memadai, pengelolaan aset  tetap pun belum tertib. Ketiga, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan ter hadap peraturan Perundangan-undangan dalam pengelolaan keuangan negara di salah satu SKPD tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat segera dimanfaatkan.


Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Sukamara antara lain, memerintahkan kepada Inspektorat Sukamara agar melaksanakan Pemeriksaan Khusus atas aset yang tidak diketahui keberadaannya dan berkoordinasi dengan Kepala DPKAD dan memerintahkan kepada Majelis Pertimbangan TP-TGR agar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan khusus Inspektorat dan melaporkannya kepada Bupati. Sesuai pasal 20 Undang-undang No.15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah la poran hasil pemeriksaan ini di terima, demikian isi surat BPK Perwakilan Provinsi Kalteng dengan No.392 /S/XIX.PAL/06/2015. Tanggal, 12 Juni 2015, ditujukan kepada Bupati Sukamara, perihal hasil pemeriksa an atas laporan keuangan tahun anggaran 2014 PEMKAB Sukamara. Sementara menurut suara miring dari berbagai pihak di himpun Media LKN, adanya temuan BPK ber bagai dan bermacam hal di PEMKAB Sukamara setiap tahun anggaran seharusnya bisa ditindaklanjuti. Namun Ironisnya, perihal audit atau temuan dan BPK itu terkadang menjadi kabur kemudian menghilang status hukumnya di tahun berikutnya dari pemeriksaan. Seperti di tahun lalu, ada temuan BPK yang te lah di lansir oleh salah satu media cetak lokal terkait diduga dengan KKN dalam APBN, dan APBD, tapi hingga sekarang kelanjutan pemeriksaannya pun tak terdengar lagi mungkin raib di tengah jalan. konon kabarnya, dikarenakan BPK memberikan tenggang waktu pada Pemerintah setempat untuk memperba iki kesalahan-kesalahan tersebut, " tentunya kesalahan-kesalahan itu cepat-cepat diperbaiki " yang pa da ujungnya dikatakan hanya kesalahan administratif saja.* (Nanang Ab)

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia