Breaking News :
Home » » DEMO DAMAI EKS KARYAWAN PT.BGP DI DEPAN KANTOR SKK MIGAS SORONG

DEMO DAMAI EKS KARYAWAN PT.BGP DI DEPAN KANTOR SKK MIGAS SORONG

Written By media pelopor lidik krimsus on Sabtu, 30 Januari 2016 | 21.58

Kota Sorong, PB-PLK: Kurang lebih seratus 0rang Mantan karyawan PT. Brau geofisikal Petrolium(BGP.red)melakukan demo Damai di depan Kantor SSK Migas di jalan Samratulangi Kampung baru Kota sorong senin,(11/01/2016). Puluhan Anggota Kepolisian dari Polres sorong kota mau pun Polsek, berjaga-jaga di depan kantor SSK Migas yang di Pimpin lansung Kapolres sorong Kota, Karimudin Ritonga. Kedatangan ratusan mantan karyawan di sambut baik oleh Pimpinan SSK Migas Enrico Cp.Ngantung yang membawahi wilayah Papua dan Maluku.  Beberapa perwakilan dari karyawan di berikan kesempatan masuk untuk menyampaikan Aspirasi mereka kepada Managemen SSK Migas Sorong.


Mantan Karyawan PT.BGP Yance Wita, yang juga Koordinator Aksi kepada sejumlah awak Media mengatakan, tujuan kedatangan mereka ke Kantor SSK Migas sebagai perwakilan Pemerintah di bidang Migas agar  perusahan-perusahan Migas salah satunya adalah Pertamina khususnya agar menghentikan sementara waktu kegiatan PT. BGP selama belum ada menyelesaikan pembayaran pasangon. "Tujuan kami datang ke sini(SSK MiGAS.red) sebagai perwakilan Pemerintah untuk menekan Perusahan Pertamina khusunya agar menghentikan sementara waktu kegiatan PT. BGP Indonesia. Kenapa sampai kita meminta itu, karna kami anggap sebagai masyarakat Papua, bahwa PT. BGP Indonesia ini, dia sebagai perusahan Asing yang datang ke Papua menginjak-nginjak Hukum di Negara kesatuan Republik Indonesia yang tidak taat dengan Aturan di Negara ini. " Kata Yance usai pertemuan di kantor SSK Migas,(11/01/2016).


Kami sudah mengadukan dia ke Disnaker dan ke DPRD, dan mereka juga (perusahan) sudah menyatakan sikap bahwa segera akan membayar hak-hak Karyawan, tapi sampai hari ini perusahan belum melakukan pembayaran. Yang kami tuntut adalah upah kerja lembur, uang pasangon dan upah selama kami di cutikan tujuh bulan, karena tidak ada aturan karyawan di cutikan sampai tujuh bulan. "Tambahnya. Sebelumnya telah di lakukan Mediasi di Kantor DPRD Kota sorong beberapa waktu yang lalu, dan hasil nya pihak perusahan menyanggupi dan akan membayar hak-hak karyawan. Tuntutan karyawan yang harus di bayar oleh PT. BGP sebesar 11 Miliar rupiah. Namun hingga saat ini belum juga terealisasi.. *Jemmy/Jacob

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia